Minggu, 27 Maret 2011

Maaf!! Orang miskin Jangan Sakit, Ibu Menteri Masih Foya-Foya

Batas minimum 15% alokasi anggaran yang wajib disediakan oleh pemerintah berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana untuk pemerintah pusat mengalokasikan 5% dari total APBN dan pemerintah daerah sebesar 10% dari total APBD. Meskipun UU tersebut telah diberlakukan dalam tahun anggaran perubahan 2010 (APBNP), namun sayangnya alokasi tidak beranjak dari angka 2 – 3% dari total belanja negara atau sebesar Rp 22,4 triliun dan hanya mengalami kenaikan sebesar Rp 1,4 triliun dari APBN 2010 Meskipun terjadi penambahaan alokasi anggaran bagi kementerian kesehatan untuk RAPBN P 2010, sebenarnya penambahaan alokasi anggaran ini bukan diperuntukan untuk kepentingan kesehatan orang-orang miskin. Dari hasil penelusuran, untuk kebutuhan birokrasi terbesar, yang mencapai 35% (Rp 7.4 triliun). Kebutuhan terbesar di sektor birokrasi adalah untuk program pelayanan birokrasi, pembinaan dan pengawasan aparatur, pembangunan dan rehabilitasi gedung kantor, Dan Perjalanan Dinas pegawai. Ada penambahan anggaran sebesar Rp.700 miliar, namun hanya dialokasikan untuk tenaga kesehatan yaitu tunjangan tenaga dokter antara lain untuk dokter gigi PTT sebanyak 13.094 orang, dokter gigi spesialis PP sebanyak 86 orang, bidan PTT sebanyak 47.848 orang.
 
Download selengkapnya di sini