Minggu, 27 Maret 2011

Panduan Budget Resource Centre

Keterbukaan informasi merupakan fenomena global yang telah dikenal hampir di seluruh negara, termasuk di Indonesia. Hal itu tertuang dalam pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Dengan demikian, hak terhadap informasi merupakan bagian dari Hak Asasi yang dijamin dalam konstitusi.

Download selengkapnya di sini